Seminar dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional 2019


“Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Indonesia”
Balai Tawang Praja Surakarta, 25 April 2019

Seminar yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional ini sangat menarik, terlebih lagi dengan Narasumber langsung dari beliau Kepala Lembaga Pengembagan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yakni Prof Nunuk Suryantini. Peserta dalam seminar ini dihadiri sebagaian besar kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Beliau mengantarkan materi seminar berawal dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 yakni tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pentingnya Sertifikat Kepala Sekolah Bagi Kepala Sekolah bahwa saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah tentunya harus memiliki sertifikat Kepala Sekolah. Seperti halnya sopir sedang mengemudikan mobil. Jadi untuk menjadi Kepala Sekolah harus mempunyai SIM yaitu sertifikat Kepala Sekolah dibuktikan dengan nomor Unik Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Menurut Edaran Dirjen bahwa perlunya sertifikat Kepala Sekolah menyatakan bahwa sertifikat Kepala Sekolah memiliki waktu deadline, maka pentingnya Kepala Sekolah memiliki sertifikat tersebut. Hal itu ditegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud, Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat, jika tidak mempunyai sertifikat, maka tidak berhak menandatangani STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), tidak dimasukkan ke dapodik, serta berpengaruh terhadap pengelolaan dana BOS.

Menurut data per April 2019 jumlah Kepala Sekolah meningkat. Data tersebut dapat dilihat berdasarkan data di DAPODIK (Data Pokok Pendidik) tahun 2019. Hal tersebut merupakan dampak dari jumlah sekolah meningkat. Menurut survey, kurang lebih 230.000 orang yang sudah mengikuti pelatihan. Bagi Kepala Sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2017 harus mengikuti diklat Kepala Sekolah  selama 300 jam yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembagan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) atau lembaga diklat yang berwenang. Pembiayaan tersebut tidak boleh dilakukan secara mandiri dan tidak boleh dibebenkan kepada anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), namun harus melalui anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) daerah masing-masing.

Kepala sekolah tertentu mempunyai skala prioritas untuk mengikuti diklat. Skala prioritas yang berhak mengikuti diklat merupakan kepala sekolah yang sudah mempunyai NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan sertifikat sebagai pendidik. Dan kemudian Kepala Sekolah yang memenuhi kriteria tersebut mengikuti diklat serta dibiayai negara. Prioritas pertama diperkirakan akan mengikuti diklat dimulai pada bulan Juni tahun 2019.  Kepala Sekolah Negeri dan Swasta mempunyai hak pelayanan yang sama dari negara. Permendikbud  No 6 Tahun 2018 pasal 21 Bab 11, bagi yang sudah diangkat 9 April 2018 akan mengikuti diklat. Namun, bagi kepala sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka kegiatan tersebut diawali dari subtansi dan proses IN dan ON.  Bagi yang  akan pensiunpun harus mengikuti diklat, karena disebabkan bahwa rekomendasi BPK yakni Kepala Sekolah yang belum bersertifikat harus mengembalikan.

Keputusan yang diberikan pak menteri tentang diklat kepala sekolah harus diselesaikan. Dalam jangka waktu April 2020 bisa dimundurkan Desember 2020 karena tidak boleh membayar sendiri, maka pemerintah mengusakan. Tepatnya terakhir tahun ini dengan masa tunggu pertengahan Mei, bahwa LPMP harus mengirim ke Lembaga Pengembagan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk mendapatkan nomor unik Kepala Sekolah. Selain kepala sekolah, persiapan calon pengawas akan mengikuti diklat dengan jumlah 171 JP. Kebijakan untuk pengawas sekolah  melalui P2CKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah). Guru Berprestasi dapat menjadi Kepala Sekolah, Kepala Sekolah berprestasi dapat menjadi Pengawas .  

(Mohon maaf apabila informasi yang diberikan ada kekeliruan.
Semoga bermanfaat)

Komentar